Jual BBM, Petani Masuk Penjara

Redaksi

PALANGKA RAYA – Guak terpaksa duduk sebagai terdakwa perkara jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/7). Lelaki ini tertangkap Polisi melakukan jual beli BBM jenis Bio Solar bersubsidi tanpa izin. “Saya petani. Sampingannya jual BBM,” ujar Guak kepada Majelis Hakim.

Perkara berawal ketika Guak melangsir bio solar bersubsidi dari SPBU di Kelurahan Anjir Kabupaten Pulang Pisau Km 10 Mintin lalu diangkut dengan truk nopol DA 1619 AE. BBM dia beli seharga Rp5.150,- per liter. Setiap harinya, Gual mampu mendapat 240 liter bio solar subsidi. Selain membeli sendiri, Guak juga membeli BBM dari sejumlah Pelangsir sebanyak 440 liter per hari dengan harga Rp11.000,- per liter. BBM kemudian dijual kembali oleh Guak di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan harga Rp11.500,- per liter. Keuntungan per bulan yang Guak dapatkan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Namun aparat kepolisian daru Ditreskrimsus Polda Kalteng menggerebek rumah Guak di Jalan Lintas Kelurahan Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (11/5) malam. Selain mengamankan Guak, Polisi juga menyita barang bukti berupa 75 buah jerigen masing-masing berisi BBM jenis bio solar subsidi 33 liter, 8 buah drum yang masing-masing berisi bio solar subsidi sebanyak 200 liter. Selain itu ada dua drum kosong ukuran 200 liter, beberapa buah selang, mesin pompa minyak, aki, corong besar, gayung, ember, balok kayu,  tongkat pengukur sepanjang 1,2 meter, satu unit mobil truk dan satu unit pick up. Guak bersama barang bukti kemudian dibawa menuju Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditanyakan izin-izin terkait kegiatan niaga BBM jenis Bio Solar Subsidi yang dilakukannya, Guak mengaku tidak memilikinya. Polisi kemudian menjerat Guak dengan unsur pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. dre

Baca Juga :  Disuruh Cuci Piring, Ipar Malah Diancam Kapak

Also Read

Tags