*)Pengacara Sebut Ada Konspirasi Tujuannya Memenjarakan Terdakwa
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki, selaku terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor), terancam penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (31/5/2022).
“Ada konspirasi yang tujuannya ingin memenjarakan terdakwa,” tanggap Parlin Bayu Hutabarat selaku Penasihat Hukum bagi Willem Hengki, Kamis (2/6/2022).
Meski menyebut ada kerugian negara sebesar Rp261.356.798,57, tetapi JPU tidak menuntut Hengki untuk membayar uang pengganti karena kerugian negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. JPU menuntut
Willem Hengki dengan ancaman pidana didalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan TipikorJo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Parlin tuntuan hanya penilaian subjektif JPU. “Jalan ada dan berfungsi. Bila fiktif mari kita hitung. Tidak logis perhitungan ahli dari Dinas PUPR Lamandau yang menghitung jalan sepanjang 1.300 meter dan lebar 8 meter hanya perlu biaya Rp56 juta,” kata Parlin. Pengacara meyakini terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang karena membayar tagihan selaku kades.
Meski mendapat tagihan Rp400 juta dari pelaksana pekerjaan, terdakwa dengan prinsip kehati-hatian tetap menggunakan jasa konsultan untuk datang ke lokasi dan menghitung pekerjaan. “Hasilnya terdakwa hanya membayar Rp350 juta sesuai perhitungan konsultan,” kata dia. Parlin juga menyayangkan sejumlah pihak dari beberapa instansi pemerintah yang membantah pernah diminta pendapat oleh terdakwa terkait pembayaran hutang Desa Kinipan.
“Kita ada fakta perjalanan dinas terdakwa. Kemudian fakta dokumentasi pembuatan jalan 2017, 2019, dan 2020,” kata Parlin. Dia menyebut ada indikasi upaya mengkriminalisasi terdakwa yang kerap bersinggungan dengan pemerintah daerah karena menentang pengalihan hutan adat menjadi perkebunan sawit. dre