Hukrim  

Kajari: Musnahkan Barbuk, Hindari Penyalahgunaan

Terdapat barbuk berupa narkotika jenis sabu seberat 398,98 gram, 0,23 gram pil ekstasi, 4,2 gram tembakau gorila, 6 senjata tajam, 2 senjata api,  22,7 kilogram sisik trenggiling, dan puluhan ponsel.

Barbuk dalam perkara tersebut sebenarnya jauh lebih banyak karena yang dimusnahkan di Kejari Palangka Raya adalah sampel yang diserahkan penyidik untuk dipergunakan dalam pembuktian pada persidangan pengadilan. Pemusnahan juga tidak melulu berbentuk penghancuran barbuk dengan cara direndam, dibakar, atau dipotong.

“Misalnya kendaraan, eksekusinya bisa melalui pelelangan,” kata Totok. Barbuk berupa ponsel juga dapat dihibahkan ke sekolah-sekolah untuk bahan praktik bongkar pasang. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *