Kamarudin Minta Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Lebih Berat Dari Kuat Ma’ruf

Redaksi

Kamarudin Minta Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Lebih Berat Dari Kuat Ma'ruf

Corong Nusantara – Penasihat Hukum almarhum Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis penjara minimum 15 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal.

Hal itu karena Ricky Rizal merupakan anggota Polri namun sikapnya tidak dapat dijadikan panutan karena tidak jujur selama persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun, karena apa? dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang, artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta sebetulnya,” kata Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Yang dilakukan Ricky Rizal, kata dia, hanya mempersulit penyidikan, penuntutan hingga persidangan kasus ini.

“Tetapi dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan dan mempersulit persidangan untuk mengungkap perkara ini,” jelas Kamarudin.

Menurutnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terus memegang komitmennya untuk berbohong demi sejumlah uang yang dijanjikan aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo.

“Mereka terus komitmen berdusta, hanya karena bonus 500 juta, padahal kesempatan sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertobat tapi tidak direspons. Yang merespons hanya Bharada Richard Eliezer,” tegas Kamarudin.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Istri ke Lapas Tangerang

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf telah dijatuhi vonis pidana 15 tahun penjara pada Selasa ini.

Lalu Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis pada hari ini pula, sama seperti Kuat Ma’ruf, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sedangkan Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Kejagung: Aturan Pidana Mati Di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Also Read