Kasus Perceraian di Kota Palangka Raya Tercatat Meningkat

Redaksi

Kasus Perceraian di Kota Palangka Raya Tercatat Meningkat

Corong Nusantara – Kasus perceraian di Kota Palangka Raya ternyata masih mengalami peningkatan yang signifikan selama tahun 2023 ini. Berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, terdapat sebanyak 208 kasus perceraian yang dilaporkan.

Faktor Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Kota Cantik

Perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan menjadi penyebab utama dari kasus perceraian yang terjadi di Kota Cantik. Selain itu, terdapat beberapa faktor lain yang juga berperan penting, seperti meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi.

Data Terkini Kasus Perceraian di Kota Palangka Raya

Juru bicara Pengadilan Agama Palangka Raya, M Azhari, menjelaskan bahwa hingga 12 Juni 2023, tercatat sebanyak 208 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 kasus merupakan cerai gugat, di mana pihak istri yang menggugat, sedangkan 46 kasus lainnya merupakan cerai talak.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingginya Kasus Perceraian

“Faktor yang paling umum dijumpai dalam kasus perceraian adalah pertengkaran, meninggalkan pasangan, dan masalah ekonomi. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya mediasi untuk mencegah terjadinya perceraian,” ungkap Azhari pada Sabtu (17/6).

Dalam sebulan terakhir, Pengadilan Agama Palangka Raya berhasil menangani lebih dari 10 perkara cerai gugat, yang menunjukkan bahwa pihak istri lebih dominan dalam mengajukan gugatan perceraian. Meski demikian, tidak sedikit pula pihak suami yang mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga :  Legislator ajak perempuan berikan ASI eksklusif untuk cegah stunting

“Faktor perselingkuhan juga memiliki andil yang cukup signifikan dalam kasus perceraian. Hal ini terjadi di berbagai kalangan, namun paling banyak terjadi pada kalangan swasta,” tambah Azhari.

Also Read