Kontraktor Jalan 43 Kilometer Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Mata pengusaha asal Kabupaten Katingan, H Asang Triasha tampak berkaca-kaca mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (3/8).

JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2.107.850.000 atau diganti 2,5 tahun penjara.

“Kita dari awal berkesimpulan terdakwa tidak bersalah,” ucap Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Penasihat Hukum terdakwa.

Rahmadi memastikan akan meminta Asang dibebaskan dalam pembelaannya pada sidang berikut.

Selain Asang, terdakwa lain adalah mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie yang dalam putusan tingkat pertama telah divonis 4 tahun penjara. Dalam tingkat banding turun menjadi 1 tahun penjara dan kini masih menanti putusan kasasi pada Mahkamah Agung.

Also Read

Tags