Kuatkan Vonis Hakim, Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Redaksi

Kuatkan Vonis Hakim, Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Corong  Nusantara – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait pengajuan banding yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Ketut menyebut, lantaran Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding.

Hal itu telah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.

“Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung, yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas.”

“Jika tedakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding,” kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Selanjutnya setelah pengajuan banding, Kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

Ketut menjelaskan, memori banding ini nantinya tidak harus berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.

Namun memori banding ini bisa berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan.

Baca Juga :  LBH Ansor Mengajukan Permohonan Perlindungan Ke LPSK Terhadap David Dan 3 Saksi

“Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu.”

“Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis PN Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus ‘wah saya tidak setuju dengan vonis’ tidak seperti itu,” terang Ketut.

Sementara itu untuk kontra memori banding akan dibuat setelah terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan memori banding.

Kontra memori banding akan berisikan dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum. Apa saja isinya disini.”

“Tentu saja isinya disini adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, itu yang membedakan.”

“Sehingga wajib hukumnya penuntut umum untuk membuat memori banding yang bisa menguatkan, menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.”

“Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, sebagaimana fakta hukum dan petimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Fisik Bermasalah, 2 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Terancam Gagal Lawan Messi

Pesan Mahfud MD terkait Vonis Ferdy Sambo

Perkara pembunuhan Brigadir J belum berakhir.

Akan ada babak baru lagi, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan banding.

Begitu juga kejaksaan yang mengambil langkah banding menghadapi terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Atas upaya perlawanan dari Ferdy Sambo Cs tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD punya pesan khusus.

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya kata Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.

Mengingat pengadilan berikutnya hanya melakukan pemeriksaan berkas perkara tanpa memeriksa lagi para pihak yang terlibat.

Bahkan lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sering kali publik dibuat terkejut atas putusan dari upaya banding di pengadilan tinggi yang kerap menurunkan pidana terdakwa. Hal serupa juga kerap terjadi saat pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas,” kata Mahfud dalam program Satu Meja seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

“Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan,” katanya.

Baca Juga :  Peresmian Ruang President Suite dan Hemodialisa RS Primaya Betang Pambelum

Berkenaan dengan itu Mahfud mengajak publik dan seluruh pihak untuk mengawal perkara Sambo cs hingga tuntas. “Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya semua terdakwa ingin selamat, sehingga mungkin saja terjadi tindakan penyuapan atau bahkan menebar teror demi mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.

Also Read