Kurir 100 Gram Sabu Divonis 9 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Abdul Razak selaku terdakwa peredaran 100 gram sabu hanya dapat menunduk pasrah ketika mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/7). Majelis Hakim memutuskan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara. “Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi. Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim.

Perkara berawal ketika Abdul Razak ditelpon oleh Sholehuddin yang memerintahkan untuk mengambil satu paket sabu di tempat Rizki, Rabu (19/1). Tidak lama kemudian, Rizki menelpon Abdul dan menyuruhnya datang ke  dekat jembatan di Jalan Pelita Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Abdul menyewa ojek lalu pergi ke lokasi dimaksud kemudian berjalan kaki ke rumah Rizki dan bertemu dengan adiknya, Edo. Setelah memperkenalkan diri pada Edo, Abdul pulang ke rumahnya. Tidak berapa lama, Rizki menelpon Abdul dan menyuruhnya datang ke rumah. Abdul kembali ke rumah Rizki dan bertemu Edo yang menyerahkan sebungkus sabu.

Sesampainya di rumahnya, Abdul menyimpan sabu di bawah kasur. Sholehuddin kemudian menelpon lalu memberikan nomor telepon calon pembeli sabu. “Jika sabu sudah ada di tangan pembeli duitnya ambil dari dia dan dihitung semuanya sebesar Rp89 juta,” perintah Sholehuddin.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Hentikan Penuntutan Pencurian Ponsel

Abdul kemudian menelpon calon pembeli dan membuat janji temu di Jalan Bumi Raya I. Dia meletakan dekat tiang kayu di tepi jalan lalu menunggu calon pembeli. Lewat tengah malam, bukannya pembeli sabu yang datang melainkan anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menyergapnya.

Polisi membawa Abdul dan barang bukti shabu ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu tanpa bungkus adalah 99,16 gram. Dalam persidangan, Abdul Razak terbukti memenuhi unsur pidana pasal 114 ayat (2)  Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  dre

Also Read

Tags