Mantan Kades Karuing Pernah Buron Kini Divonis 3 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pernah menjadi buronan sekitar 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), mantan Kepala Desa (Kades) Karuing akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (27/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wanto Sripo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu Wanto wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp1.154.133.384,04 atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara berawal saat pihak kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Wanto Sripo bersama Hamid selaku Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Karuing dan Deddy Arista Millano selaku Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Also Read

Tags