Mantan Kades Tangirang Minta Camat Jadi Tersangka

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Mantan Kades Tangirang, Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis yang terjerat dua perkara korupsi Dana Desa (DD), menyampaikan pembelaan melalui Penasihat Hukum (PH) pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/7/2022).

“Kami tidak mengelak atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi kami minta Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum menetapkan oknum Kabid Dinas PMDes, Camat dan Staf Kecamatan Kapuas Hulu sebagai tersangka,” ucap Henricho Franciscust dan Pratomo Beritno selaku PH Terdakwa.

Terdakwa juga meminta keringanan hukuman lantaran telah terancam pidana dengan tuntutan total sekitar 17 tahun. Menurut Henricho, tiga nama tersebut baik dengan kesengajaan ataupun  kelalaian telah membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU. Dia mencontohkan berkas  belum sempurna karena harus di checklist bila pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan. “Tapi tertanya sebelum ada checklist, tanda tangan Camat dan stafnya telah lebih dahulu tertera. Ini kan berarti ada pembiaran,” sebut Henricho.

JPU Alfian Fahmi kepada wartawan menyatakan nama tiga orang yang diduga terlibat baru terungkap saat terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan. Hal tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Penyidikan dari pihak Polres Kapuas. Alfian menyebut masih diperlukan bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan bukan hanya berpegang pada keterangan terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga :  Masalah Marcos Tuwan dan Andrie Elia, Perselisihan Personal, Bukan Lembaga Adat

“Karena ada beberapa permintaan diluar konteks, maka sesuai petunjuk Jampidsus maka kami akan menjawab secara tertulis,” tanggap Alfian.

Bidu terjerat kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19. JPU juga mendakwanya menyelewengkan DD.  dre

Also Read

Tags