Daerah  

Melawan Petugas, Spesialis Pencuri Mobil Dihadiahi Timah Panas

Sementara aksi pencurian ini terjadi pada 13 Juni 2022 lalu, di showroom ‘Amanah’ milik korban di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat itu Joni sedang berteduh sambil memantau sekitar dan showroom. Mengetahui tidak ada penjaganya karena dalam keadaan tertutup, Joni langsung masuk ke dalam showroom tersebut dengan cara merusak gembok yang terpasang menggunakan kunci Inggris.

Setelah berhasil masuk, ia pun menuju ke dalam kamar di showroom tersebut dan mengacak-acaknya kemudian berhasil mendapatkan 2 buah kunci, satu pikap dan satunya lagi mobil APV beserta STNK-nya. Tak butuh lama, 2 mobil tersebut berhasil dibawa kabur oleh Joni, dan korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kotim.

“Atas perbuatannya Joni dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan ke 5 e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. c-prs

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *