PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Subdit Renakta dan Resmob Jatanras Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus 2 pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp800 juta, Minggu (14/3/2021).
Pasangan suami istri (pasutri) RH dan MW ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Akasia, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mampanget, Manado, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Resmob Polda Sulut.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah korban yang diketahui PT Lestari Sukses Mandiri (LSM) melaporkan penipuan penggunaan giro kosong dalam transaksi pembayaran.
Kejadian bermula pada 13 Agustus 2020 lalu di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Saat itu tersangka melakukan pemesanan dan pembelian bahan pokok kepada PT LSM.
Setelah barang didistribusikan, tersangka lalu membayar pemesanan menggunakan giro. Saat hendak dicairkan, korban terkejut bahwa giro yang dibawanya kosong.
“Setelah menerima giro kosong dan tidak bisa dicairkan, korban lalu melapor ke Polda Kalteng,” katanya saat dikonfirmasi Tabengan, Jumat (19/3).
Budi menjelaskan, proses pembelian bahan pokok oleh korban dan tersangka sudah berlangsung sebanyak 7 kali. Setiap transaksi, tersangka selalu membayarnya menggunakan giro.
“Tiga kali transaksi berjalan lancar, giro yang diberikan dapat dicairkan. Namun setelahnya pada transaksi keempat hingga ketujuh tidak dapat dicairkan. Kerugian korban mencapai Rp800 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Proses pengembangan masih kita lakukan. Keduanya sudah kita bawa ke Mapolda untuk diperiksa,” tegasnya. fwa