*Tawari Jasa Seks Via Aplikasi Michat
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Seorang pria diamankan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). BN (23) warga Jalan Mendawai, Palangka Raya ditangkap petugas pada Jumat (10/9).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan pelaku ditangkap setelah menjadi mucikari dengan mengeksploitasi NO, wanita berusia 18 tahun.
Pengungkapan berawal ketika Subdit Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi TPPO di Komplek Perumahan Jalan Lewu Tatau 4. Kemudian pada Jumat (10/9), petugas melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
Saat dimintai keterangan, sang pria mengaku jika menggunakan jasa NO melalui aplikasi Michat dan yang melakukan penawaran adalah KR. Digali lebih dalam, ternyata KR melakukan penawaran atas perintah dari pelaku BN.
“Hasil eksploitasi NO kemudian mereka bagi atau disisihkan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku,” katanya, Sabtu (11/9).
Dari penggerebekan di kamar itu, lanjut Eko, petugas menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400.000, 10 alat kontrasepsi, dan pipet sabu. Atas perbuatannya, pelaku BN dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002. fwa