NAPI PENGEDAR NARKOBA, Jaksa Tuntut 18 Tahun, Hakim Vonis 2 Tahun

Redaksi

Hakim: Ancaman Pidana Tidak Boleh Lebih dari 20 tahun, karena Terdakwa Masih Menjalani Pidana Penjara Selama 18 Tahun dalam Perkara Sebelumnya

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Untuk ketiga kalinya, Matrumbi yang merupakan residivis perkara narkotika kembali mendapat sanksi pidana karena terbukti mengatur peredaran narkotika jenis sabu seberat 605,6 gram dari dalam penjara. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya itu sebelumnya mendapat ancaman tuntutan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Matrumbi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara, Selasa (9/8). Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar menyatakan ancaman pidana tidak boleh lebih dari 20 tahun, karena saat ini terdakwa masih menjalani pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara sebelumnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati. Dalam dakwaan, Matrumbi yang saat ini berada di LP Kelas IIA Palangka Raya mengatur pengiriman sabu bersama Sopia alias Babe dengan nama kontak Yanur Punti.

Matrumbi diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di dalam sel tahanan, Selasa (25/1). Ia ditangkap setelah polisi mengamankan Yan yang menjadi kurir sabu.  Hasil penggeledahan oleh aparat BNNP pada sel Matrumbi, mendapati barang bukti berupa dua buah ponsel beserta kartu SIM-nya.

Baca Juga :  Membangun Sinergitas Polri–NU

Matrumbi kemudian digelandang ke Kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Matrumbi akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam catatan pengadilan, Mat Rumbi pada tahun 2013 pernah mendapat vonis 5 tahun penjara dan pada tahun 2019 mendapat vonis 18 tahun penjara.  dre

Also Read

Tags