Nginap Bareng dan Jual Sabu, Pasangan Kekasih Divonis 6,5 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Dewi Ratna Sari dan Kurniawan Setyo Utomo terpaksa menerima vonis dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8). Keduanya sedang menginap bersama kemudian melakukan pemufakatan jahat hendak menjual narkotika jenis sabu seberat 25,18 gram sebelum tertangkap polisi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Deka Rachman Budiharto didampingi dua Hakim Anggota.

Perkara berawal ketika Dewi dan Kurniawan sedang menginap di Wisma Borneo di daerah Bukit Keminting Kota Palangka Raya, Kamis (31/3). Dewi kemudian menerima telepon dari Rici yang menawarkan pekerjaan menjual shabu. Mendengar tawaran itu, Dewi mengiyakan dan mengajak Kurniawan ikut serta.

Mereka mengambil sabu yang diletakkan di bawah plang simpang empat Jalan Karanggan Ujung. Sesudahnya mereka kembali ke penginapan dan membuka kantong plastik kresek berisi delapan paket sabu dan sebuah timbangan. Desi dan Kurniawan membungkus sabu ke dalam bungkus makanan ringan.

Also Read

Tags