Keduanya berangkat dari wisma menuju sebuah rumah di Jalan Cumi-Cumi. Dewi memberikan satu paket sabu kepada Kurniawan yang kemudian dia simpan di tas dalam lemari. Sebanyak 7 paket sabu diletakkan Dewi di teras rumah.
Rencananya 8 paket sabu akan dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp6 juta. Tugas mereka adalah meletakkan atau melemparkan sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh Rici. Apabila sabu telah terjual maka keduanya akan menerima upah Rp1,5 juta dan diberi bonus sabu untuk mereka konsumsi sendiri.
Tapi bisnis haram tersebut akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek rumah yang digunakan Dewi dan Kurniawan, Kamis (31/3). Selain mengamankan pasangan kekasih itu, polisi juga mendapati barang bukti berupa 7 paket sabu di teras rumah, 1 paket sabu dari dalam lemari, alat isap sabu, ponsel, dan timbangan digital.
Dari hasil penimbangan, 8 paket sabu tersebut memiliki berat 25,18 gram atau berat bersih 22,78 gram. Dalam persidangan, Dewi dan Kurniawan terbukti memenuhi Pasal 114 ayat (2) joPasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre