PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 meresmikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahkan sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga 12 Juli 2022.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sebesar 98 persen dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan merupakan NIB pelaku UMK, dan 2 persen lainnya merupakan NIB pelaku usaha menengah dan besar.
NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Bahkan dengan sinergi Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN, bersedia memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat mengagunkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan kredit perbankan.
Terkait hal tersebut, Pemimpin Cabang Utama BRI Palangka Raya, Bobby Bayu Nurzaman saat dibincangi Tabengan, menegaskan bahwa agunan itu adalah karakter.
Ia menjelaskan agunan itu spesifik berupa nama baik atau kebendaan sifatnya, baik itu yang bergerak maupun tetap.
Sehingga untuk setiap proses pengajuan kredit membutuhkan legalitas. salah satunya NIB, itu mandatori saja.
“KUR itu butuh sebetulnya NIB, seandainya belum dibuat maka ijin usaha dari kelurahan pun sudah cukup. Itu adalah level Advan lagi dari proses usaha,” imbuhnya.dsn