Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama Dan Dugaan TPPU

Redaksi

Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama Dan Dugaan TPPU

Corong Nusantara – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan oleh polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Sebelum penetapan tersangka, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan dalam tahap akhir penyidikan.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ungkap Brigjen Djuhandani dari Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (1/8/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang segera diberikan surat penangkapan oleh penyidik pada pukul kurang lebih 21.15. Penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ini.

Dalam proses hukum ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a, serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perjalanan hukum Panji Gumilang dimulai ketika ia mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir enam jam. Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa oleh polisi pada Senin (3/7/2023) dan Kamis (27/7/2023) pekan lalu. Ketika diminta untuk hadir pada pemeriksaan sebelumnya, Panji berhalangan karena alasan kesehatan, bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Panji Gumilang Resmi Menjadi Tersangka Penistaan Agama, Tim Dokter Nyatakan Kondisinya Sehat Dan Dapat Jalani Pemeriksaan

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyatakan bahwa kliennya fokus pada pemulihan kondisi kesehatannya, sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (27/7/2023). Pihak kuasa hukum meminta penjadwalan ulang pemeriksaan untuk memungkinkan Panji Gumilang hadir.

Selain kasus penistaan agama, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain seperti ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang melibatkan Panji Gumilang. Hal ini terungkap setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (3/7/2023) malam.

Kasus ini bermula dari dua laporan yang masuk ke polisi. Laporan pertama dibuat oleh Forum Advokat Pembela Pancasila dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Sedangkan laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Tak hanya kasus penistaan agama, Penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dari pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk mendalami dugaan TPPU tersebut. Sebelumnya, enam orang saksi ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat (28/7/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang, yang terdiri dari rekening tabungan, deposito, dan rekening pinjaman. Dalam penelusuran PPATK, terdapat transaksi total sekitar Rp15 triliun yang terjadi sejak tahun 2007 hingga saat ini yang terkait dengan Panji Gumilang.

Also Read