Pasutri Investasi Bodong Diadili

Redaksi

*Vito-Bella Bakal Dijerat TPPU, Korban Padati Ruang Sidang

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia menjalani sidang perdana perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (11/8).

“Tindak pidana tidak hanya terkait perdagangan dan penipuan, nanti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dari Bareskrim Mabes Polri dalam berkas terpisah,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

Kepada wartawan, Dwinanto mengakui pihak kejaksaan telah mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait TPPU dalam perkara tersebut.

“Saat ini masih dalam rangka pencarian aset milik para terdakwa,” ujar Dwinanto.
Dari pantauan, sebelum persidangan ada sejumlah orang yang mengaku sebagai korban memasang spanduk di pagar PN Palangka Raya. Ruang persidangan juga dipenuhi oleh sekitar 20 orang korban yang memantau jalannya persidangan. Korban lain yang tidak mendapat tempat juga menunggu di luar ruang sidang.

Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono didampingi Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto dan Dony Hardiyanto, langsung turun menangani perkara yang menyedot perhatian masyarakat tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebut dalam perkara itu selain Vito dan Bella perbuatan juga dilakukan bersama-sama dengan Ravodi Mutiha Siagian.

Usai persidangan, sejumlah korban mengeluhkan ketidakhadiran terdakwa yang hanya tampil melalui video conference (vicon). Mereka menginginkan kedua terdakwa hadir secara langsung atau tatap muka dalam persidangan.

Parlin Bayu Hutabarat, Ketua Tim Pengacara yang mendampingi 96 korban sebagai pelapor, menyebut masih ada ratusan korban lain yang mengambil sikap berbeda seperti menggugat perdata ataupun belum mengambil sikap karena menunggu hasil pidana dan TPPU sebelum mengambil langkah hukum.

“Korban bukan hanya menunggu sanksi pidana, tapi juga penelusuran aset hasil kejahatan. TPPU inilah yang diharap para korban,” kata Parlin.

Dia berharap vonis TPPU nantinya dapat berpihak pada para korban, sehingga mereka dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut, misalnya mengajukan gugatan perdata.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Bella yang menjadi anggota platform investasi Diamond Capital mengalami kerugian Rp1,7 miliar dari 2 akun miliknya. Bella dan Vito saat itu mengelola program investasi yang bernama Treat Doge Profit (TDP) yang telah berjalan sejak Maret 2020. Mereka menawarkan keuntungan atau profit harian yang keanggotaannya dari berbagai daerah dan terdapat bonus marketing bagi anggota yang bisa merekrut anggota baru dengan jumlah tertentu. Pengelolaan dilakukan oleh Bella dan Vito tanpa badan hukum.

Pasutri tersebut berniat membuat platform exchanger sendiri yang dapat menghasilkan uang dengan cara cepat dan dalam jumlah yang lebih besar. Bella dan Vito kemudian bertemu dengan Bayu Ardhianto, Rizki Alfa Gerwanto, dan Chandra Tumilar lalu membahas mengenai Digital Coin (DC) dan Crypto Currency.

Pasutri itu menyampaikan niat berinvestasi dalam rangka mengumpulkan modal untuk membuat platform exchanger DC sendiri.

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, lalu berdirilah PT Toward Research Business (TRB) dengan Vito sebagai Direktur Utama, Bella sebagai Komisaris, Rizki Alfa Gerwanto sebagai Direktur Operasional, Bayu Ardhianto sebagai Direktur Keuangan, Dwi sebagai Kepala IT, dan Ferdi sebagai Trading.

Setelah PT TRB didirikan, kemudian dibuatlah platform exchanger bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE) dan platform investasi yang diberi nama CryptoVibe.

Nama ‘Vibe’ pada CryptoVibe adalah berasal dari gabungan kata ‘Vi’ dan ‘be’ yang diambil dari penggalan nama Vito dan Bella. Platform investasi CryptoVibe adalah untuk mendukung platform exchanger ICE yang membutuhkan modal yang besar.

Bella dan Vito mulai menawarkan CryptoVibe kepada orang lain termasuk pula anggota TDP agar mau berinvestasi di CryptoVibe. Selain TDP dan CryptoVibe, mereka juga membuat platform investasi Quantum  Raya yang ditawarkan kepada anggota TDP, yaitu platform investasi yang mengkhususkan pada pembelian koin digital yang dinamakan dengan ‘RVD’ yang merupakan singkatan dari nama ‘Ravodi’ yaitu nama anak dari Vito yang juga mendukung platform ICE.

Pemberian profit atau keuntungan kepada member yang bersangkutan akan dilakukan dengan mengirimkannya ke dalam akun wallet Exchanger ICE member yang bersangkutan setiap minggu.

Member dapat melakukan pencairan profit dengan cara melakukan WD atau withdrawal (penarikan) dari akun exchanger ICE member yang bersangkutan. Apabila member mencapai target dalam merekrut member baru maka akan mendapatkan reward berupa ponsel, sepeda motor, dan mobil.
JPU menyebut Vito dan Bella menerapkan sistem skema piramida karena memanfaatkan peluang keikutsertaan orang lain yang menjadi member untuk memperoleh imbalan, terutama biaya partisipasi orang lain yang menjadi  member baru yang bergabung kemudian. Pada titik tertentu di mana jumlah target yang harus bergabung untuk menghasilkan bonus atau komisi melebihi potensi keikutsertaan masyarakat menjadi member.

Sehingga para member, khususnya member yang baru bergabung merupakan korban yang paling dirugikan atas ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Vito dan Bella menghentikan kegiatan operasional program investasi TDP platform ICE dan platform Quantum. Banyak orang yang telah mengeluarkan uang untuk investasi merasa menjadi korban melaporkan Vito dan Bella ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 28 Januari 2022.

Vito dan Bella kemudian terjerat ancaman pidana Pasal 105  dan Pasal 106 ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.dre

Also Read

Tags