Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal Dapat Dipidana

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya menyita perhatian Bea Cukai Palangka Raya. Pedagang pakaian bekas impor ilegal pun dipastikan dapat dipidana.

Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, penjualan pakaian bekas impor ilegal melanggar beberapa undang-undang. Di antaranya kepabeanan, UU Perdagangan dan perlindungan konsumen.

Setidaknya ada 4 dampak negatif akibat perjalanan bebas pakaian bekas tersebut, yakni mengenai risiko kesehatan.

“Kita tidak tahu pakaian bekas itu bisa saja mengandung bakteri dan kuman yang bisa membahayakan kesehatan. Pakaian bekas impor ilegal biasanya masuk ke Indonesia melalui jalur tikus,” katanya, Selasa (2/8).

Also Read

Tags