Pengedar Sabu Desa Luwuk Bunter Diringkus Polisi

Redaksi

SAMPIT/Corong Nusantara – Satresnarkoba Polres Korawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, beserta barang bukti satu ons lebih sabu, pada Senin (1/8/2022) lalu. Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkobanya Kompol I Made Rudia mengatakan, tersangka Supriyadi alias Adi (29).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Adi diduga sering mengedarkan sabu di wilayah setempat. Bermodal informasi tersebut, Kasat bersama tim melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku yang pada saat itu sedang di dalam rumah langsung dibekuk.
“Adi kami interogasi, dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia simpan di rumah orang tuanya di Dusun Teluk Tewah. Bersama pelaku kami menggeledah rumah orang tuanya dan ditemukan 2 paket sabu berukuran besar dengan berat 123,36 gram atau satu ons lebih,” terang Kasat.
Selain sabu, pihaknya juga turut menyita barang bukti lain seperti satu pack plastik klip berukuran besar, satu pack plastik klip berukuran kecil, satu unit timbangan digital, dan satu unit ponsel. “Kasus ini masih kami kembangkan ubtuk mengetahui dari mana asal sabu tersebut didapat oleh pelaku, ” Katanya. Adi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs

Also Read

Tags