PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Menjelang peringatan HUT Ke-77 Republik Indonesia, warga Kota Palangka Raya sempat dikagetkan pengibaran bendera negara lain bersamaan dengan bendera merah putih pada sebuah yayasan.
“Memang apabila mengibarkan bendera asing tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan 3 bulan. Perbuatan tersebut dipandang sebagai pelanggaran,” sebut Praktisi Hukum Eko Andik Pribadi, Senin (15/8).
Andik berharap peran serta pemerintah dalam hal sosialisasi aturan pemasangan bendera ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Andik yang juga advokat itu menjelaskan, berdasarkan PP No.041 Tahun 1958, warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dalam ayat 1 sub b atas anjuran atau izin kepala daerah.
Jika menurut pendapat kepala daerah pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
Menilik kasus pengibaran bendera lain yang baru terjadi, Andik menilainya sebagai akibat ketidaktahuan sejumlah anggota masyarakat saja. Dia meyakini pengibaran itu bukan karena keinginan makar ataupun keberpihakan pada negara asing, melainkan semata rasa solidaritas dan simpati kepada perjuangan negara lain.
“Sebaiknya masyarakat berhati-hati sebelum bertindak, apakah dilarang apakah tidak,” saran Andik.
Dia justru menilai momen ini harus dimanfaatkan, baik oleh pihak TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk memulai kembali sosialisasi tentang pengibaran bendera serta menanamkan wawasan kebangsaan yang tepat.
“Kalau ada setiap tahun lebih bagus. Misalkan sebelum HUT kemerdekaan, dalam instruksi pengibaran bendera merah putih agar diselipkan pesan tentang larangan pengibaran bendera negara asing,” pungkas Andik. dre