Pengusaha Katingan yang Jadi Terdakwa Tipikor Menangis di Depan Hakim

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pengusaha asal Kabupaten Katingan , H Asang Triasha, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan sebagai terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (10/8).

“Jika saya bersalah, biarlah Allah menghukum saya hingga anak dan istri saya. Sebaliknya, bila saya tidak bersalah, biarlah Allah juga yang menghukum mereka yang telah menzalimi saya,” sumpah Asang sambil berlinang air mata.

Asang menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang dia tanda tangani bersama dengan 11 kepala desa (kades) di Kecamatan Katingan Hulu. Dia mengaku telah mengeluarkan biaya Rp3.426.500.000 dalam proyek tersebut. Tapi sebanyak 9 kades menolak melunasi sisa pembayaran sehingga Asang hanya menerima Rp2.107.850.000.

Also Read

Tags