Daerah  

Penumpang Pesawat Bandara  Tjilik Riwut Wajib Booster

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kembali mengalami kenaikan. Pemerintah Pusat pun mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan laju penyebaran. Mulai dari wajib menggunakan masker ketika berada di luar atau dalam ruangan, dan syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Executive General Manager (EGM) Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Eries Hermawandi mengakui, ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022. Intinya mengatur syarat PPDN, dalam hal ini transportasi udara.

Berdasarkan aturan itu, jelas Eries, ada beberapa poin yang mengatur masalah perjalanan dengan menggunakan pesawat, khusus untuk PPDN. Pertama, PPDN yang telah dibooster tidak wajib menunjukkan hasil Rapid Test (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Antigen.

Kedua, PPDN dengan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil RT PCR (1×24 jam), atau Antigen (3×24 jam). Ketiga, PPDN dengan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil RT-PCR (3×24 jam), demikian seterusnya.

“Itu adalah gambaran sederhana dari syarat PPDN yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat. Bandara Tjilik Riwut sendiri sudah melakukan berbagai persiapan, salah satunya berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setiap penumpang yang masih belum booster, akan mendapatkan booster di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya,” kata Eries, saat dikonfirmasi, Senin (11/7).

Syarat ini, lanjut Eries, berlaku sejak 17 Juli 2022. Bagi Bandara Tjilik Riwut sendiri penerapan syarat perjalanan ini bukanlah hal yang baru. Artinya, ketika tanggal penerapan sudah tiba, maka Bandara Tjilik Riwut siap untuk menerapkan aturan tersebut. Langkah lain yang sudah ditempuh adalah gencar dan rutin sosialisasi syarat PPDN ini kepada masyarakat.

AP II, kata Eries, telah membagikan informasi persyaratan penerbangan tersebut melalui akun media sosial. Ditambah pula personel di lapangan, dan pihak maskapai diminta untuk dapat turut menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang pesawat. Masalah vaksin, ada gerai yang dibangun di Bandara Tjilik Riwut bagi penumpang yang belum booster, pihak KKP yang akan melakukan vaksinasi.

Terus Giatkan Vaksinasi

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kalteng dr Riza Syahputra mengatakan, adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat itu mengacu pada semakin naiknya angka terpapar Covid-19 di Indonesia. Dinas Kesehatan Kalteng sudah tentu sangat mendukung apa yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, dalam hal mengatur PPDN.

“Biasanya, dalam satu hari terdapat 1 sampai 3 kasus, namun sekarang dalam sehari bisa mencapai 10 kasus, sehingga wajar pemerintah memberlakukan syarat PPDN. Apa yang dilakukan Pemerintah Pusat ini semata untuk terus menekan penyebaran virus Covid-19 sampai titik terendah. Ingat, sekarang ini dunia termasuk Indonesia, terkhusus Kalteng masih dihadapkan pada penyebaran Covid-19, jadi tetaplah waspada,” kata Riza.

Riza menambahkan, vaksinasi terus digiatkan, termasuk booster. Ditargetkan booster di Kalteng dapat mencapai 70 persen dan semoga di atas itu. Masyarakat kembali diingatkan, bahwa dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Terkhusus penggunaan masker, jangan sampai lalai. Penggunaan masker di ruang tertutup dan terbuka kiranya tetap dilakukan.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy juga mengimbau masyarakat Kalteng, agar senantiasa taat dan patuh prokes dalam perjalanan untuk terwujudnya kesehatan bersama. Hal tersebut dikatakan Dedy terkait Surat Edaran Satgas No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN yang terbit, baru-baru ini.  ded/dsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *