Peras Rp50 Ribu Bermodal Foto Separuh Bugil

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Alfi Andra Fahrian terpaksa menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi.dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8). Dia memeras dengan meminta pulsa dan uang Rp50.000,- menggunakan foto setengah bugil dalam akun facebook (FB) pada ponsel bekas yang dibelinya.
Perkara berawal ketika Alfi membuka galeri ponsel yang baru dibelinya dari seorang berinisial Az. Ternyata dalam ponsel tersebut, Alfi menemukan akun facebook (FB) milik Az yang berisi foto pribadi istri Az yang berinisial Nor dalam kondisi terlihat payudaranya. Alfi mengunggah foto tersebut ke story FB milik Az. Ketika ada pemberitahuan bahwa telah ada akun lain yang membuka foto itu, Alfi menghapusnya dari story FB.
Korban mendapat pesan dari akun FB Alhamdulillah Lancar milik Alfi, Sabtu (7/5). “TF kan duit 50rb, bisalah, p, biar ku kirim noreknya,” sebut Alfi. Pesan itu berlanjut dengan pesan lain bernada mengancam. “Klo kd menteef viral kam,” tulis Alfi. Dia kemudian mengirimkan foto korban bertelanjang dada sembari meminta uang Rp50.000,- atau foto korban akan diviralkan.
Karena korban tidak menanggapi, Alfi mengirimkan foto korban ke akun FB milik suami korban. Mendapat kiriman foto istrinya yang separuh bugil dari akun FB Alhamdulillah Lancar, Az mengirimkan pesan kepada Alfi melalui nomor Whatsapp yang tercantum tapi tidak dibalas. Tidak lama kemudian, akun FB atas nama Alfi Andrhfrian memblokir akun FB dan nomor Whatsapp milik Az.
Akun FB milik Az mendapat pesan dari akun Alhamdulillah Lancar yang  menagih uang agar ditransfer ke BRI Link atas nama Norlina dengan alasan akan menformat isi galeri. Tetapi Az tidak percaya sehingga tidak mentransfer sejumlah uang ke BRI Link tersebut, Minggu (8/5). Esok harinya, Korban diberitahu oleh suaminya bahwa temannya mengirimkan tangkapan layar story postingan akun FB milik Az berupa foto korban yang terlihat payudaranya, Senin (9/5).

Baca Juga :  Tolak Vonis Bebas Saleh, Ormas Akan Demo Mahkamah Agung RI

Akun Ikm jua ai memposting bini km sorang …….. kelihatan,” tulis pengirim foto tersebut. Korban kembali mendapat pesan whatsapp dari Alfi yang meminta biaya damai berupa pengisian pulsa senilai Rp20.000,- ke nomor ponsel Alfi, Selasa (10/5). Az yang mendapat pemberitahuan dari korban kemudian mengirimkan pulsa yang diminta karena takut Alfi kembali menyebarkan foto istrinya kepada orang lain.
Terakhir, Az mentransfer uang Rp50.000,- ke BRI Link atas nama Norlina, Sabtu (14/5).

“Beberapa saat kemudian korban melaporkan akun facebook Alhamdulillah Lancar milik terdakwa yang telah mengirim foto korban yang kelihatan payudaranya ke Polda Kalteng untuk ditindak lanjuti,” ucap JPU. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil melacak dan mengamankan Alfi lalu memprosesnya secara hukum. Alfi kemudian dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE. dre

Also Read

Tags