PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Dedi Prasetyo Dedi mengatakan, pada pukul 21.00 WIB diharapkan sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di luar rumah dan membuat kerentanan penyebaran virus di tengah masyarakat.
“Saya berharap setelah diberlakukannya Posko PPKM Berskala Mikro ini dapat memperoleh hasil maksimal dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19 di Kalteng,” ujar Kapolda saat sambutan acara Launching Posko PPKM Berskala Mikro di Jalan Pelikan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (24/3/2021).
Acara peluncuran tersebut dihadiri pejabat utama Polda Kalteng, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolda menyatakan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang telah dilakukan pihaknya pada awal Februari lalu sebagai PPKM penyeimbang, berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19 bersama 7 wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, maka PPKM Mikro di Kalteng kembali diperpanjang karena memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.
“Kasus positif Covid-19 Kalteng secara akumulatif telah berada di atas 16 ribu kasus dan semuanya sudah berada di zona oranye atau merah. Dengan PPKM Mikro ini, diharapkan mampu menekannya ke level yang lebih rendah lagi,” ujar Dedi.
Kapolda menyampaikan, Posko PPKM Mikro ini merupakan salah satu gagasan pemerintah pusat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama Provinsi Kalteng.
Selain mengimbau jangan ada aktivitas pada jam malam, Kapolda juga menyoroti kegiatan masyarakat khususnya yang memiliki hajat menggunakan organ tunggal agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kalau tidak patuh terhadap protokol kesehatan, maka akan dibubarkan. Satgas kabupaten dan kota harus berani mendisiplinkan dengan cara membubarkan. Jika memang masih membandel, penegakan hukum harus dilakukan dalam rangka memberikan efek jera. Ingat, keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Itu harus kita terapkan,” tegasnya.
Senada, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, dalam penerapan PPKM Skala Mikro pihaknya akan mendampingi petugas kecamatan, kelurahan di tingkat RT dan RW. Polri bersama TNI akan mendampingi pelaksanaan tugas paling bawah di lapangan.
“Harus kita akui para pelaksana yang saat ini ada di Posko PPKM Skala Mikro belum berpengalaman, serta belum mengerti tugas apa yang harus dilakukan sehingga perlu pendampingan. Saat ini kita akan mendampingi tugas-tugas di PPKM Skala Mikro, mulai dari mitigasi Covid-19, kegiatan masyarakat dan juga untuk kegiatan-kegiatan lain penertiban,” ungkapnya.
Dijelaskan, khusus untuk Kota Palangka Raya terdapat 45 Posko PPKM Mikro yang tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan. Penebalan pendirian Posko PPKM dilakukan terhadap wilayah yang rentan akan penyebaran Covid- 19.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat sudah mengerti dan mulai sadar pentingnya menerapkan prokes dikehidupan sehari-hari,” tuturnya.fwa