Hukrim  

Pertama Kali Vonis Kursi Kosong, Jaksa Kejar Terdakwa

“Nah kalau Kalteng, bedanya dengan Kejati lain adalah Jaksa mengambil alih penyidikan lalu disidangkan secara in Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” ungkap Dwinanto.

Latar belakang perkara adalah Hasyim yang merupakan sopir truk suruhan oknum anggota kepolisian tertangkap aparat Dishut Kalteng di Kabupaten Barito Timur saat mengangkut kayu ilegal sebanyak 360 keping atau 14,0291 meter kubik tujuan Kalimantan Selatan, Rabu (27/8/2021).

Pihak kejaksaan mengambil alih penyidikan karena sejumlah petunjuk dari kejaksaan seperti melengkapi barang bukti dan saksi tidak kunjung dipenuhi oleh penyidik Dishut Kalteng.

Akibatnya, masa penahanan Hasyim habis hingga keluar dari tahanan dan tidak memenuhi panggilan persidangan sehingga berstatus buronan. Tidak hanya Hasyim, PN Palangka Raya juga kini menyidangkan kursi kosong lainnya karena terdakwa Anwar Sadat selaku pemilik kayu juga berstatus buronan. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *