Daerah  

Polda Gagalkan Peredaran 364 Gram Sabu

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Sebanyak 364 gram peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah dalam pengungkapan yang berlangsung pada 18-19 Maret 2021. Barang bukti diamankan petugas dari 2 tersangka yang ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, keduanya merupakan jaringan terpisah dari hasil pengungkapan Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba. Penangkapan dilakukan pertama kali terhadap Irwanto (40), Kamis (18/3/2021).

Pelaku ditangkap di Jalan Damang Siman, Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas. Dari penangkapan itu berhasil disita 198 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 59 gram, timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

“Dari hasil keterangan pelaku, sabu diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran. Setidaknya sudah 3 kali transaksi dilakukan oleh Irwanto,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Selasa (23/3/2021).

Mengingat banyak pertambangan rakyat di wilayah penangkapan, lanjut Nono, pelaku diduga mengedarkan narkotika ke para penambang di wilayah tersebut.

“Masih kita kembangkan asal sabu tersebut, apakah berasal dari Kalsel atau wilayah lainnya,” ungkapnya.

Nono melanjutkan, pengungkapan kedua dilakukan terhadap Darmawati (51) di Jalan Christopel Mihing, Gang H Mataher, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Dari tangan ibu rumah tangga itu didapatkan sabu seberat 305 gram yang dikemas menjadi 3 paket.

“Pelaku Darmawati menerima upah sebanyak Rp300 ribu setiap kali dititipkan barang. Ia menerima titipan dari seorang wanita berinisial ME yang saat kita buru telah menghilang. Aksinya telah dilakukan sebanyak 2 kali, pengiriman pertama sebesar 200 gram,” tuturnya.

Atas perbuatan keduanya, pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *