Polda Kalteng Tekankan Dukung PP 70 Terkait Predator Anak 

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memastikan siap mendukung dan membantu pemerintah atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Polda Kalteng akan melakukan koordinasi bersama Criminal Justice System (CJS) terkait PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.  Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan PP Nomor 70 tahun 2020 merupakan salah satu bentuk keprihatinan negara terhadap maraknya kekerasan dan kejahatan seksual kepada anak.

“Sanksi itu diharapkan memberikan efek jera dan meminimalisir kejahatan seksual, baik itu dengan melakukan kebiri kimia atau mengungkap identitas predator anak,” katanya, Senin (4/1/2021).  Ia menerangkan, kepolisian dalam hal ini hanya bersifat membantu penegakkan hukum, sedangkan yang melakukan eksekusi atau memutuskan hukuman terhadap predator anak adalah jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman kebiri tentu saja tidak dilakukan sembarangan. Tapi harus dilakukan melalu proses hukum dan mekanisme peradilan. Tidak semua terdakwa memperoleh hukuman kebiri tersebut.  “Tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini terdakwa adalah orang yang berbahaya bagi anak dan layak dijatuhi hukuman berat, maka nanti akan ada hukuman tambahan,” ungkapnya. fwa 

Also Read

Tags