PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menyerahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi puluhan kontainer ke pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/7/2022).
“Berkas Tahap II tiga orang tersangka sudah kami terima,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Cipi Perdana.
Para tersangka yakni AG selaku Kontraktor, SF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan YB selaku mantan Bendahara Umum.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2020. Dugaan korupsi diperkirakan terjadi pada pekerjaan pembuatan 50 buah kontainer untuk lokasi wisata kuliner di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Proyek itu berlangsung pada tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp3 miliar. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Meski menyandang status tersangka, ketiganya cukup beruntung karena tidak menjalani penahanan badan.
“Dilakukan penahanan Kota Palangka Raya,” ungkap Cipi.
Hingga kini penuntut umum belum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa kita limpah. Sedang disusun surat dakwaannya,” pungkas Cipi. dre