Polres Barut Gerebek Dadu Gurak di Desa Hajak

Redaksi

MUARA TEWEH/Corong Nusantara – Satreskrim Polres Barito Utara bersama Polsek Teweh Tengah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian di Desa hajak, Kamis (4/8) sekitar pukul 16.00 WIB.  Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan, penangkapan dilakukan saat anggota melaksanakan Patroli Skala Besar.

Anggota menuju Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, karena mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian dadu gurak. Tiba di TKP, ditemukan bandar dan warga sedang bermain judi dadu gurak. Anggota langsung mengamankan bandar dan pemain judi di TKP Desa Hajak.

Sebelumnya, Polsek Teweh Tengah sudah memberikan himbauan dan larangan agar jangan melaksanakan kegiatan perjuadian di Desa Hajak.   “Para tersangka lalu diamankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim dalam Rilis yang diterima Tabengan, Kamis (04/8).

Sejumlah barang bukti diamankan dari 3 lapak perjudian. Diantaranya, 9 mata dadu , 3 lembar lapak, 3 piring putih, 1 kain handuk warna merah, 2 kain handuk warna biru, 3 tutup dadu dari plastik berwarna biru, uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak Rp23.400.000, Uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak Rp3.600.000, uang tunai pecahan Rp20.000 sebanyak Rp1.580.000, Uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak Rp 860.000,  Uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak Rp1.090.000, Uang pecahan Rp 2.000 sebanyak Rp456.000, Uang pecahan 1.000sebanyak Rp. 7.000. Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana.   c-hrt

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan 27 Karung Pakaian Bekas Ilegal

Also Read

Tags