Polres Kapuas Amankan Penambang Emas Illegal

Redaksi

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Alang (35), warga Jalan Jaga Nyaring RT 01  Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, tidak bisa berkutik saat diamankan aparat Polres Kapuas, Selasa (2/8/2022). Alang diduga melakukan tindak pidana  Tindak Pidana Penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Alang diamankan saat melakukan penambangan di sekitar lokasi penambangan Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu  petugas sedang melakukan kegiatan Operasi Peti Telabang 2022 Polda Kalteng di wilayah Timpah, mendapati pelaku  sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan mempergunakan peralatan mesin Diesel berikut kelengkapan alat hisap dan pipa Paralon serta beberapa karpet penyangga emas.

“Pelaku berikut barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan penambangan, kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum tindak lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto. c-yul

Also Read

Tags