Daerah  

Pria Bejat Cabuli 2 Bocah

 PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap 2 bocah di bawah umur, sebut saja Melati (11) dan Mawar (10), Rabu (14/4).

Pelaku RO ditangkap di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polda Kalteng. Usai menerima hasil visum et repertum, penangkapan lalu dilakukan terhadap pria 40 tahun tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, penangkapan terhadap RO dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur/perbuatan cabul.

“Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukan selama 2 tahun belakangan ini,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Saat ini, tegas Eko, pemeriksaan masih dilakukan terhadap RO pasca penangkapan. Untuk 2 korban akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi.

“Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,” imbaunya.

Eko melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah kita tahan di Rutan Mapolda Kalteng, pemeriksaan dan pemberkasan tengah dilakukan untuk segera dilakukan proses persidangan,” tegasnya.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *