Daerah  

PT WNL dan PT GSM Diduga Tanam Sawit di Luar Izin HGU

SAMPIT/Corong Nusantara – Kasus sengketa lahan antara PT Windu Nabatindo Lesatari (WNL) dan H Darmawan, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini belum usai.

Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan bersama Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dengan melibatkan KJSB Sampit beberapa waktu lalu, menguak fakta baru.

Sebab, tanah milik H Darmawan seluas 90 hektare, yang diklaim PT WNL, dan pihak intervensi PT GSM, sebagian telah ditanami sawit diduga melakukan penanaman di luar Izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Hasil Pemeriksaan Setempat Perkara No 6/Pdt.G/2022/PN.Spt Tgl 1 juli 2022, kemarin dimana melibatkan hakim, sesuai dengan peta yang dikeluarkan KJSB ditemukan bahwa lahan milik klien kami H Darmawan yang telah ditanami sawit oleh PT WNL dan PT GSM ternyata berada di luar Izin HGU,” kata Kuasa Hukum H Darmawan, Edward Saragih SH MH, bersama Tim Amin Sudarmin SH, Selasa (12/7) siang.

Dari awal Edward beserta tim telah menduga ada rekayasa antara PT WNL dan PT GSM, bahwa tanah milik H Darmawan masuk dalam Izin HGU mereka. Namun faktanya tidak, justru kedua perusahaan tersebut tidak memiliki Izin HGU. Bahkan telah menanam penanaman sawit di lahan tersebut tanpa izin.

Menurut Edward, terkait temuan tersebut menandakan bahwa pihak perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Maka dari itu, pihaknya akan mempersoalkan permasalahan tersebut.

“Yang pasti kami akan melaporkan perkara ini kepada Presiden Jokowi Widodo, Kapolri, Menpolhukam, Menkumham, Ombudsman, DPR RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ini adalah sikap yang kami ambil untuk menegakkan kebenaran sehubungan diambilnya hak H Darmawan. Apabila dibiarkan terus menerus, maka masyarakat akan terus ditindas,” pungkasnya. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *