Pukul Perempuan hingga Berdarah, Helmi Dipenjara

Redaksi

+Korban Tukang Parkir di Taman Pasuk Kameloh
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Akhmad Helmy menjadi terdakwa perkara penganiayaan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Helmy memukul dan menendang seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang parkir. “Akibat pukulan terdakwa tersebut korban, Fahrina mengalami pendarahan di hidung,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal pada saat korban sedang menjaga parkiran di Taman Pasuk Kameluh Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Minggu (23/1) sore. Mendadak Helmy mendatangi dan memukul bagian belakang kepala korban. Setelah itu, Helmy berulangkali memukul wajah dan badan korban. Ketika korban terjatuh di samping sepeda motor, Helmy memukul kepala korban dan menendangnya.
Aksi Helmy terhenti saat M Ali Akbar datang melerai. Pukulan Helmy mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan bengkak pada hidung serta bagian bawah mata. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan Helmy ke aparat Polresta Palangka Raya. Helmy kemudian terjerat ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. dre

Also Read

Tags