PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Ongky Alexander Surya selaku terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/6/2021). Pemuda tersebut sakit hati dipecat lalu membacok wajah mantan bosnya hingga terluka sampai ke tulang sebelum menjarah harta bendanya.
“Selain perkara ini, terdakwa juga terjerat kasus penjambretan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum Liliwati.
Perkara berawal ketika Ongky terbangun dan teringat sakit hatinya terhadap Abdy yang telah memecatnya dari bengkel Pro Knalpot, Jumat (26/2/2021) pukul 03.30 WIB. Saat melihat parang di atas lemari timbul niat Ongky membalas dendam.
Ongky berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor dan berbekal parang terbungkus karung beras lalu menuju rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya di tujuan, dia melihat korban sedang mencat mobil. Ongky berpura-pura meminjam kunci pas untuk memperbaiki sepeda motornya. Melihat keadaan sedang sepi, Ongky mengambil mandau dari balik jaket lalu menebas kepala belakang korban. Saat korban menoleh, Ongky menebas bagian wajahnya hingga jatuh tergeletak. Istri korban, Rizki Amelia yang melihat kejadian itu berteriak ketakutan.
“Diam atau ulun (aku) tebas jua!” ancam Ongky. “Jangan sakiti ulun. Kalau mau ambil uang ambil aja ini di guci,” mohon Amelia pada Ongky.
Setelah mengambil uang dari dalam guci, Ongky mengikat tangan dan kaki Amelia serta menyumpal mulutnya dengan kain. Ketika Ongky keluar kamar, Amelia berhasil melepaskan diri dengan menggigit ikatan pada tangannya lalu melepaskan ikatan kaki.
Mendengar Ongky masih berkeliaran dalam rumah, Amelia lari mengunci diri dalam kamar mandi. Ongky di luar kamar rupanya masih berkeliaran dan mengambil juga 3 ponsel sebelum pergi ke Jalan Ramin III. Mendengar suara sepeda motor Ongky menjauh, barulah Amelia keluar dari kamar untuk mencari suaminya.
Dia melihat korban yang dalam kondisi lemah berada di samping mobil sedang membersihkan luka di wajahnya dengan menggunakan air. Setelah membantu suaminya duduk, Amel meminta tolong warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit.
Berdasarkan keterangan korban dan istrinya, polisi yang mendapat laporan adanya perampokan segera melacak keberadaan Ongky. Polisi bethasil menangkap Ongky di Bandar Udara Tjilik Riwut saat hendak kabur ke Pulau Jawa. Berdasar hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ongky sebagai tersangka. Tidak hanya perampokan, polisi juga menetapkan Ongky sebagai pelaku penjambretan terhadap ibu dan anak di Jalan Ramin II. Akibatnya anak berusia 7 tahun tersebut meninggal dunia saat kendaraan terjatuh.
Sesuai dengan Visum Et Repertum oleh Dr Ricka Brilianty Zaluchu, yang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan berkesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan benda tajam pada kepala dan wajah. Luka tersebut dapat mengancam nyawa Abdy apabila terlambat mendapatkan pertolongan. Akibat perbuatannya, Ongky terancam pidana Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan berat yang telah direncanakan. dre