SAH! 27 JANUARI SIDANG PANEL MK

Redaksi

**Gugatan Pilgub Kalteng dan Pilbub Kotim Diregistrasi MK

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng), dan Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Pilbub Kotim).

Dari kedua pilkada tersebut, KPU Kalteng dan KPU Kabupaten Kotim sudah melakukan rekapitulasi, dan menetapkan hasil rekapitulasi. Atas penetapan tersebut, ditingkat Pilgub Kalteng dan Pilbub Kabupaten Kotim dilakukan permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri sudah melakukan registrasi atas permohonan gugatan tersebut, dan segera menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan.

Ketua KPU Kalteng Harmain, menyampaikan, KPU RI telah menerima surat panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gubernur, kabupaten dan kota Tahun 2021. Diregistrasi di MK beserta Lampirannya pada tanggal 20 Januari 2021. Lampiran daftar permohonan perkara perselisihan yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada tanggal 18 Januari 2021.

“KPU Kalteng juga telah menerima surat dari MK Nomor: 26.125/PAN.MK/PS/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021, perihal panggilan sidang. Pada surat tersebut, akan dilakukan sidang panel MK pada hari Rabu (27/1/2021) pukul 11.00 wib di ruang sidang lantai 2 gedung 1 MK, dengan acara pemeriksaan pendahuluan,” kata Harmain, saat menyampaikan rilis terkait dengan surat pemberitahuan dari MK, Kamis (21/1/2021) di Palangka Raya.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Ajak Warga Tingkatkan Berolahraga

Menghadapi sidang di MK, lanjut Harmain, menjawab permohonan perselisihan hasil pemilihan KPU Kalteng telah menunjuk Kuasa Hukum Ali Nurdin dan Partner (AnP) berdomisili di Jakarta. Selain itu pula, KPU RI menyurati KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota, penyelenggara pemilihan tahun 2020 terkait Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Memerintahkan KPU Provinsi atau KPU kabupaten dan kota, yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK, untuk mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan obyek/substansi dan focus permohonan, menyiapkan saksi (apabila diperlukan), menyiapkan ahli (apabila diperlukan) serta menyusun kronologi atas obyek/substansi permohonan.

Sebelumnya, jelas Harmain, pada 22 Desember 2020 pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat –Ujang Iskandar (Ben-Ujang) telah mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kalteng Nomor: 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil pilgub Kalteng Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020.

28 Desember 2020 pasangan Ben-Ujang telah mengajukan perbaikan permohonan, serta melengkapi alat bukti permohonan dan masih sesuai dengan tenggang waktu yang disyaratkan oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2020.

Selain permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalteng, juga telah diregistrasi Perselisihan Hasil Pilbub Kabupaten Kotim Tahun 2020, dengan Nomor Perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon pasangan calon Muhammad Rudini Darwan Ali dan H. Samsudin. permohonan di Kabupaten Kotim, KPU Kalteng akan melakukan supervisi, memastikan KPU Kabupaten Kotim bisa menjawab permohonan dengan baik.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Selatan Sampit Terancam Tak Diperbaiki

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi, membenarkan, Bawaslu Kalteng juga sudah menerima surat pemeberitahuan dari MK, terkait dengan sudah diregisternya permohonan yang diajukan pasangan Ben-Ujang.

“Berbicara kesiapan, Bawaslu Kalteng sangat siap. Bawaslu Kalteng juga sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu RI untuk melakukan finalisasi perihal keterangan tertulis. Intinya, Bawaslu Kalteng ketika di Bawaslu RI menyampaikan apa yang sudah dilakukan selama pelaksanaan pilgub Kalteng,” kata Satriadi singkat.ded

Also Read

Tags