KUALA KAPUAS/Corong Nusantara– Dalam memberangus peredaran dan pemakaian narkoba jenis sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas tidak hanya melakukan penindakan di wilayah perkotaan, namun juga sampai ke daerah pelosok. Seperti yang baru-baru ini dilakukan, hanya dalam waktu 1 jam berhasil mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pengguna dan 2 orang sebagai pengedar.
Informasi terhimpun, sebelum melakukan penangkapan terhadap TBR (29) yang diketahui kesehariannya sebagai karyawan PT LAK, warga Desa Pengalusan RT 02 RW 01, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, dengan ditemukannya 6 bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga narkotika jenis sabu, serta S (26), warga Desa Warga Mulya RT 09 RW 04 Kecamatan Mantangai, dengan 1 paket klip kecil, keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi Estate Haruan Divisi II.
Petugas Satreskrimnarkoba Polres Kapuas sebelumnya telah dapat mengamankan ATC alias Asep (26) juga karyawan PT LAK dan kesehariannya sebagai sopir dump truk, warga Desa Bumi Rahayu RT 01 Kecamatan Kapuas Murung.
Berdasarkan hasil laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi dan pemakaian narkoba di wilayah mereka, pelaku diamankan petugas di lokasi Jalan perusahaan Estate Saluang PT LAK Desa. Basuta Raya C5 pada Selasa (31 /8), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku budak sabu tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang bukti sabu sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul