PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Polemik sengketa lahan di tanah wakaf milik Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlanjut. Ketua PW Muhammadiyah Kalteng H Ahmad Syar’i menekankan bahwa proses mediasi dan kekeluargaan sebagai alternatif penyelesaian masalah.
“Meskipun kita memiliki lembaga hukum sendiri, Muhammadiyah lebih mendekatkan diri dengan mediasi secara kekeluargaan. Namun, tentunya langkah alternatif juga kita persiapkan,” ucap Ahmad Syar’i saat dibincangi, Rabu (17/3/2021).
Dia mengungkapkan, permasalahan sengketa di lahan wakaf Muhammadiyah pernah diberitahukan kepada Wali Kota Fairid Naparin pada 2019 lalu. Saat itu PW Muhammadiyah meminta wali kota sebagai mediator, namun yang diharapkan belum terealisasi hingga kini.
“Dari mediasi itu tentunya kita harapkan saling pengertian, di satu sisi tidak ada yang begitu menguntungkan. Untuk sejauh ini ada 10 orang yang kita dapatkan data mengklaim lahan di 30 hektare lahan wakaf tersebut. Di satu sisi, kita menginginkan pihak kelurahan dapat bersikap kooperatif dengan tidak asal mengeluarkan SKT,” ungkapnya.
Permasalahan sengketa di lahan wakaf PW Muhammadiyah juga turut menyita perhatian DPRD Kota Palangka Raya. Noorkholis Ridha, Anggota Komisi A, turut menyayangkan adanya penerbitan SKT oleh oknum lurah pada 2019 di lahan milik Muhammadiyah. Untuk itu, ia meminta oknum-oknum lurah tidak mengeluarkan status apa pun di lahan tersebut.
“Tentunya kita mengapresiasi langkah Kapolri dan Polda Kalteng yang telah menyisir oknum-oknum mafia tanah di Palangka Raya,” sebutnya.
Noorkholis menambahkan, tanah wakaf Muhammadiyah tersebut difungsikan untuk pengembangan pendidikan umat. Tidak ada sedikit pun dari PW Muhammadiyah memanfaatkan guna kepentingan pribadi. Ini murni kepentingan agama, organisasi dan pendidikan.
“Kita akan coba giring melalui kapasitas saya sebagai anggota dewan, menyampaikan ke Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya nantinya untuk bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” katanya. fwa