PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Baru selesai pemilihan serentak tahun 2020, Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022 akan kembali menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kotawaringin Barat dan Barito Selatan. Draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR dan pemerintah mengatur tentang Pilkada pada 2022 dan 2023. Bukan 2024 seperti diatur UU sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darlan Atjeh menyampaikan, draf revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana Pilkada serentak selanjutnya pada 2022 dan 2023.
“DPRD Kalteng tentu mengharapkan agar DPR RI dapat segera merampungkan pembahasan tersebut. Rampungnya pembahsan di tingkat pemerintah pusat, memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah, khususnya kabuaten yang melaksanakan pemilihan untuk dapat mempersiapkan kebutuhan pilkada, khususnya anggaran,” kata Faridawaty, Minggu (24/1/2021), di Palangka Raya.
Bagaimanapun, lanjut srikandi Partai NasDem ini, pemerintah daerah seperti Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus sudah mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Minimal, pemerintah daerah sudah mempersiapkan atau memiliki cadangan anggaran untuk Pilkada pada anggaran perubahan.
Ketua DPW Partai NasDem Kalteng ini menambahkan, hal serupa juga berlaku bagi daerah di Kalteng yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2023. Tujuannya, tidak terjadi pembebanan anggaran yang berat pada saat pelaksanaan Pilkada, mengingat sekarang ini semua daerah di Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada pada tahun 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar Pilkada pada 2018. Bagi daerah yang baru saja menghelat Pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).
Draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa Pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama. Dengan kata lain, Pilkada di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.ded