Daerah  

SIDANG MK-KPU Ajukan 248 Alat Bukti

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada 3 Februari 2021. Agendanya mendengarkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng atas gugatan yang dilakukan oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang).

Ketua KPU Kalteng Harmain menjelaskan, KPU Kalteng melalui kuasa hukum sudah mempersiapkan yang diperlukan untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan. KPU Kalteng sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang dibutuhkan, sebagai pendukung jawaban yang diberikan nantinya.

“KPU mengajukan sebanyak 248 alat bukti yang menjadi pendukung atas jawaban KPU nanti atas dalil yang diajukan pemohon dalam hal ini pasangan calon 1 Ben-Ujang. Jawaban yang diajukan tentunya menyanggah dalil gugatan yang diajukan. KPU Kalteng meyakini, jawaban yang diajukan nanti menegaskan bahwa yang diajukan pemohon itu tidak benar,” kata Harmain saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021), di Palangka Raya.

KPU Kalteng optimis, lanjut Harmain, apa yang disampaikan itu membantah semua tuduhan, dan MK akan mengesahkan hasil pleno KPU yang sudah dilaksanakan. Optimisme ini disampaikan, mengingat selama menjalankan tugas dengan baik KPU tunduk pada aturan yang berlaku. Tidak itu saja, KPU dalam menjalankan tugas selalu melibatkan pihak lain seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng.

Barang bukti yang diajukan, kata Harmain, di antaranya hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Ini menjadi dasar bagi KPU untuk dapat melakukan pleno di tingkat provinsi, karena pleno di tingkat kabupaten dan kota sudah dilakukan, dan mendapatkan pengawasan secara langsung. Apabila pleno di tingkat kabupaten dan kota terdapat persoalan, segera ditindaklanjuti dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Agenda pada 3 Februari, ungkap Harmain, mendengarkan jawaban KPU Kalteng selalu termohon, sekaligus mengesahkan alat bukti. KPU Kalteng sangat optimis gugatan yang diajukan akan ditolak, dan hasil pleno KPU akan tetap disahkan MK. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *