Simpan Sabu dalam Lubang Anus, Abang Divonis 6 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Rakhmadi alias Abang nampak pasrah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Abang membungkus narkotika jenis sabu seberat 21,48 gram dengan kondom lalu memasukkannya ke dalam anus atau dubur agar mudah disembunyikan namun aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkapnya.
Perkara berawal ketika anggota Tim BNNP Kalteng mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Kota  Palangka Raya Kalimantan Tengah, Senin (24/1).

Dari hasil penyelidikan dan data, Tim BNNP Kalteng mencegat dan menangkap Abang di Jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau. Dalam penggeledahan, aparat tidak menemukan sabu sehingga mereka melakukan interogasi.
Abang akhirnya mengaku bahwa sabu disembunyikan dalam perutnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, Abang dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rontgen dengan hasil terdapat benda asing didalam rongga panggul. Setelah berhasil dikeluarkan, ditemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang terbungkus dalam dua buah kondom yang dibalut dengan dua buah isolasi plastik kecil warna hitam yang berisi sabu dengan berat kotor 23 gram.
Abang mengaku mendapat sabu dari Rahayu di Kota Pontianak Kalimantan Barat. Setelah membungkus dua paket shabu dengan kondom, seorang tukang urut memasukkannya ke dalam lubang anus. Abang kemudian kembali ke Banjarmasin dan rencananya akan mengantar sabu kepada Opik di Palangka Raya tapi justru tertangkap di tengah perjalanan oleh aparat BNNP. Dalam persidangan, Abang terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

Baca Juga :  OJK: Hati-hati Pinjol Ilegal

Also Read

Tags