Simpan Sabu, Warga Jalan Tatas Masuk Bui

Redaksi

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Mat (26) warga Jalan Tatas Rt 26 Kelurahan Baru, tidak dapat berkutik lagi saat anggota SatNarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menemukan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Wira menyampaikan, pelaku diamankan di kediamannya, di rumah Jalan Tatas Rt 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, pada Jumat, 21 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, karena pelaku kerap melakukan transaksi sabu di kediamannnya,” kata Iptu Wira, Senin (25/4/2022).
Dimana menurut Kasat Narkoba, pada saat diamankan, pelaku sedang berada didalam kamar. Kemudian, dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, tempat tertutup lainnya dan disaksikan oleh warga setempat.
Hasil penggeledahan ditemukan di ruang tamu berupa 1 kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 1 lembar tisue, dan 7 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram.
Tak hanya itu, juga ditemukan 1 alat isap (bong), 1 pipet kaca yang didalamnya berisikan kerak sabu, 2 korek api gas, uang tunai Rp200.000, 1 handphone merk iphone serta 1 buah sendok terbuat dari sedotan.
“Semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terlapor,” ungkapnya.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yulia)

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kasongan Juga Razia Kamar Napi

Also Read

Tags