Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Klarifikai Kekayaan

Redaksi

Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Klarifikai Kekayaan

Corong Nusantara – Gaya hidup pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendapat sorotan.

Bukan hanya masyarakat, pimpinan tertinggi mereka yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun dibikin marah.

Pasalnya, setelah mendapati kasus pejabat DJP berharta tak wajar dan anaknya suka pamer gaya hidup mewah, kini Sri Mulyani juga dihadapkan dengan Dirjen Pajaknya yang memiliki komunitas motor gede.

Foto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub Belasting Rijder DJP, viral di media sosial beberapa waktu belakangan ini.

Menanggapi hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan Dirjen Pajak melakukan klarifikasi kekayaannya.

Tanggapan itu diunggah Sri Mulyani dalam akun media sosial pribadinya, @smindrawati, Minggu (26/2/2023).

“Jelaskan dan sampaikan kepada/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta Suryo Utomo menjelaskan sumber kekayaannya, sesuai dengan yang pernah dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam poin kedua, Sri Mulyani juga meminta Belasting Rijder, klub motor besar atau moge yang diisi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dibubarkan.

Menurut Sri Mulyani, hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat, serta menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.”

Baca Juga :  Indo NFT Festiverse, Festival NFT Terbesar Di Indonesia

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tutup Sri Mulyani.

Pegawai Pajak Disorot

Belakangan ini mata masyarakat menyorot perilaku hidup mewah yang dilakukan pegawai pajak dan keluarganya.

Berawal dari aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambodo, terhadap David Ozora karena permasalahan remaja.

Aksi kekerasan yang tidak sewajarnya itu membuat warganet gempar dan mengungkap perilaku Mario Dandy yang ternyata sering mempertontonkan kemewahan di media sosialnya.

Pada akhirnya kemewahan yang dipertontonkan Mario Dandy disebut dimiliki oleh orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo, yang ternyata pejabat Ditjen Pajak.

Warganet yang ramai-ramai mempertanyakan kemewahan hidup pegawai dan pejabat Ditjen Pajak, mengembuskan ketidakpercayaan terhadap Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak.

Apalagi diketahui LHKPN Rafael Alun tidak selaras dengan kekayaan yang terlihat. Dicurigai, tidak semua kekayaan Rafael Alun dilaporkan dalam LHKPN.

Selain itu terdapat kecurigaan sumber kekayaan Rafael Alun.

Sri Mulyani pun sampai harus turun tangan dengan menggelar konferensi pers.

Salah satu isi konferensi persnya adalah, mencopot Rafael Alun dari posisinya untuk mendapatkan pemeriksaan internal.

Belum lagi selesai permasalahan Rafael Alun, warganet pun mengungkap gaya hidup Dirjen Pajak dengan klub moge yang diketahui beranggotakan khusus para pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Terseret Kasus Gratifikasi

Alasan Mario Aniaya David

Sementara iti kasus penganiayaan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio terus menjadi sorotan.

Terbaru, pemuda 20 tahun tersebut mengaku menyesal.

Melansir TribunJakarta.com, penyesalan tersebut ia sampaikan kepada AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Metro Jakarta Selatan.

“Pas kemarin aku tanya ‘kamu nyesel?’ ‘Ya nyesel lah bu’,” kata Nurma saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Nurma kemudian kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.

“Iya nyesal. ‘Kenapa bisa begitu sih?’, saya gituin. Dia bilang ‘ya gitu lah’, gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal,” ungkap Nurma.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

“Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban,” kata Ade Ary.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung: Mario Dandy Dan Shane Tak Layak Dapat Restorative Justice

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

“Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, ‘kamu kenapa?’,” ujar Kapolres.

“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, “gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Also Read