Jadi Saksi Rafael Alun, Penyidik KPK Cecar Mario Dandy Soal Mobil Jeep Rubicon

Redaksi

Jadi Saksi Rafael Alun, Penyidik KPK Cecar Mario Dandy Soal Mobil Jeep Rubicon

Corong Nusantara – Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirinya menjadi saksi atas ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik sempat mencecar Mario Dandy terkait kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya di media sosial.

“Didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dari saksi ini atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkannya di media sosial yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (23/5/2023).

Sementara tiga saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama, dicecar mengenai pengkondisian pajak oleh Rafael Alun.

Ketiga saksi tersebut berasa dari pihak swasta, yaitu: Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar.

“Didalami pengetahuan oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendirian beberapa perusahaan yang terkait dengan perpajakan yang kemudian dikondisikan,” kata Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Mario Dandy ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan di sana sebab Mario Dandy merupakan tersangka dan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan berencana terdahap David Ozora.

Baca Juga :  KPK Ungkap Kasus Korupsi Bansos Beras Di Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satrio,” kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (22/5/2023).

Sementara saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.

Dalam perkara gratifikasi, diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar.

Kemudian dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  KPK Mulai Bongkar Geng ASN Tajir Di Kemenkeu

Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Namun terkait TPPU ini belum dibeberkan lebih detail.

Termasuk nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset oleh Rafael Alun.

Also Read