**Pembangunan Masjid Al Ijtihad Terhambat
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempersoalkan munculnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahan wakaf Muhammadiyah yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Masjid Al Ijtihad di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
SKT yang diketahui dikeluarkan oleh mantan Lurah Kalampangan tersebut membuat pembangunan masjid bagi umat terhambat.
Ketua PW Muhammadiyah Kalteng H Ahmad Syar’i melalui Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan H Abu Bakar mengatakan, lahan yang dimiliki oleh Muhammadiyah merupakan hibah tanah dari H Rinco Norkim, Imberansyah Aman Ali, H Darwis A Rasyid dan Hamdani Amberi Lihi tertanda 1 Januari 2004 seluas 50 hektare.
Hibah tanah kemudian berlanjut dengan pemberian surat hibah tanah yang disaksikan Lurah Sabaru waktu itu dan pembuatan dokumen ikrar wakaf kepada Ketua PW Muhammadiyah Ahmad Syar’i pada 27 Februari 2012 dan ditandatangani oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabangau, pemberi wakaf dan penerima wakaf.
Pada 2015, menanggapi keluhan masyarakat sekitar, lahan wakaf seluas 50 hektare lalu dibagi menjadi 30 hektare untuk PW Muhammadiyah dan 20 hektare untuk masyarakat. Kedua pihak sepakat menaati keputusan yang diambil dalam rapat, dan apabila ada pengingkaran terhadap hasil kesepakatan akan diproses melalui hukum yang berlaku.
“Bukti kepemilikan lahan wakaf Muhammadiyah lalu diperkuat dengan Penegasan Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau pada 27 Juli 2020. Seiring waktu, muncul SKT yang lokasinya berada di dalam 30 hektare milik kami yang juga menjadi lokasi pembangunan masjid,” katanya, Senin (15/3/2021).
Atas munculnya SKT tersebut, lanjut Abu Bakar, pihaknya merasa keberatan dan meminta kepolisian untuk bisa bergerak karena diduga adanya indikasi mafia tanah di permasalahan ini. Problem yang terjadi dikhawatirkan dapat mengganggu proses pembangunan masjid.
“Kita sudah memasang plang di lahan pembangunan masjid, dari 2 plang yang kita pasang, 1 plang telah dirobohkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kita turut mempertanyakan kenapa lurah bisa mengeluarkan SKT di lahan wakaf Muhammadiyah,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi Tabengan, Lurah Kalampangan Bagus mengungkapkan, masih menunggu perkembangan terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, saat ini masih dilakukan mediasi antara PW Muhammadiyah dan pihak yang memiliki SKT.
“Untuk mediasi posisi dikembalikan kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Nanti kalau sudah sepakat, baru melaporkan hasilnya ke pihak kami untuk tindak lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. fwa