Terbukti Terlibat Narkoba, Pasangan Residivis Kembali Dibui

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Hartini dan Bobby Kasim pasrah menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (3/8).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, keduanya mengaku pernah menjalani pidana narkoba dalam perkara berbeda. Setelah Hartini menjalani pidana 4 tahun penjara dan Bobby selama 5 tahun dan 10 bulan, mereka berpacaran setelah keluar bui dan akhirnya tertangkap lagi.

Perkara bermula ketika Hartini menemui tetangganya, Mar di Jalan Asabri I Kota Palangka Raya, Selasa (30/11/2021). Mar menyerahkan 18 paket sabu kepada Hartini. Rinciannya, 7  paket masing-masing seberat 5 gram, 3 paket seberat 3 gram, 1 paket seberat 1 gram, dan 7 paket masing-masing seberat 0,25 gram.

Also Read

Tags