Tindak Tegas Angkutan PBS Lewati Pile Slab Bukit Rawi

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Beredarnya video di beberapa media sosial yang memperlihatkan sejumlah angkutan bermuatan berat melewati pile slab Bukit Rawi, mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tomi Irawan Diran, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, mengatakan, pihaknya akan segera mengonfirmasi kebenaran angkutan berat yang ikut melintas di pile slab Bukit Rawi ke Balai Besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat pembangunan pile slab tersebut berasal dari APBN.

“Komisi IV akan secepatnya mengonfirmasi ke pihak balai terkait video yang menunjukkan sejumlah angkutan berat yang diduga milik PBS ikut melintas di pile slab Bukit Rawi,” ucapnya.

Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, terdapat sejumlah asumsi yang bisa disimpulkan apabila yang melintas di ruas pile slab Bukit Rawi merupakan angkutan PBS.

Pertama, PBS memang melakukan pelanggaran dengan ikut melintas di jalan umum yang bahkan belum diresmikan, atau angkutan berat yang melintas tersebut telah mendapatkan izin dari pihak balai dalam rangka uji kelayakan jalan.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dengan melintas di jalan umum tanpa izin, maka sudah sewajarnya ditindak secara tegas oleh pemerintah, khususnya aparat penegak hukum. Tetapi ada juga asumsi bahwa angkutan berat yang melintas tersebut memang mendapatkan izin dari balai dalam rangka menguji kelayanan jalan, apalagi pile slab tersebut belum diresmikan. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Etika Teknologi: Menavigasi Tantangan Moral dalam Era Inovasi yang Pesat

Kendati demikian, ia berharap agar pile slab tersebut bisa secepatnya diresmikan apabila sudah selesai dikerjakan dan bisa digunakan oleh masyarakat.

“Alangkah baiknya apabila sudah selesai dikerjakan secepatnya diresmikan. Sehingga aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Bagi Angkutan PBS, terutama menyangkut penindakan bagi pelanggar bisa diterapkan,” pungkas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bukan Angkutan Batu Bara

Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah 3 Kalteng Hanyi Ether Binti menegaskan, oknum angkutan yang menerobos dan menggunakan jalan layang itu dilakukan tanpa izin. Oknum pemilik angkutan ini tanpa izin membuka dan menutup penutup jalan layang, kemudian menggunakan jalan layang.

“Oknum ini membuka dan menutup penutup jalan layang saat tidak ada petugas di lapangan. Selama ada petugas, tidak ada satu pun kendaraan yang diperkenankan untuk melintas. Atas aksi oknum yang tidak bertanggung jawab itu, petugas segera diturunkan ke lapangan untuk membuat pembatas secara kokoh dan dilakukan penguncian,” kata Ether, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).

Menurut Ether, pemantauan terhadap jalan layang yang baru selesai dibangun akan terus dilakukan. Bagaimanapun, jalan tersebut masih belum secara resmi dapat digunakan. Apabila ada kendaraan yang melintas, terlebih itu kendaraan angkutan, bisa dipastikan itu melintas tanpa izin. Petugas juga sudah memasang tanda larangan melintas.

Baca Juga :  H-2, Lonjakan Pemudik Melalui Sungai Belum Naik Signifikan

“Apabila ada melihat kendaraan truk berada di jalan layang, itu bukan angkutan batu bara, ataupun angkutan perkebunan. Itu adalah truk pengakut aspal milik kontraktor, karena sedang melakukan pengaspalan jalan. Jadi, harap dipastikan terlebih dahulu kendaraan angkutan tersebut. Apabila memang angkutan batu bara, jelas dilarang. Namun, kendaraan jenis truk yang ada di jalan layang adalah pengangkut aspal, karena sedang melakukan pengaspalan,” tutup Ether. nvd/ded

Also Read

Tags