PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Kasus positif virus Corona di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) perlahan kembali ada peningkatan. Pemerintah Pusat kembali mewajibkan masyarakat pakai masker dan memperketat syarat bagi pelaku perjalanan, terutama penumpang pesawat terbang wajib booster.
Ketua Perkumpulan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Cabang Kalteng Rini Fortina SKM MKes menyampaikan, kembali diperketatnya aturan oleh pemerintah karena ada pertimbangan meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah secara bersamaan.
“Terdeteksinya peredaran varian baru Covid-19 dan munculnya varian baru berikutnya. Angka perawatan kasus juga mulai meningkat dan terus bergerak naik, namun dalam level yang rendah, sedangkan kematian tetap rendah dan terkendali,” kata Rini, Kamis (14/7).
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Riza Syahputra menyampaikan, berdasarkan data yang diterima dari Satgas Covid-19 Kalteng, ada kenaikan jumlah kasus dibandingkan dengan minggu-minggu sebelumnya.
“Memang ada tren kenaikan minggu ini dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Kenaikan rata-rata 10 kasus per hari, berbeda dengan minggu sebelumnya 1 sampai 2 kasus per hari, kadang-kadang tidak ada penambahan,” kata Riza, Kamis.
Penyebab kembali naiknya kasus Covid-19, dugaan sementara karena adanya varian baru B4 dan B5. Kendati demikian, dari informasi yang didapat Dinkes Kalteng, varian baru tersebut kecil untuk menyebabkan kematian seperti varian Delta. Namun, dari tingkat penularan diperkirakan sama cepatnya dengan Delta.
Pemerintah sebelumnya melonggarkan aturan penggunaan masker, tidak diwajibkan bermasker saat berada di luar ruangan, namun dengan adanya kenaikan kasus ini, kebijakan penggunaan masker kembali diperketat. Bahkan mulai 17 Juli pelaku perjalanan laut, udara maupun darat wajib antigen dan vaksinasi booster.
Pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya agar masyarakat mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Hingga kini vaksinasi booster di Kalteng mencapai 24 persen, masih di atas capaian nasional. Dinkes Kalteng terus mendorong capaiannya bisa meningkat, turun ke daerah-daerah melakukan vaksinasi massal digalakan lagi terutama booster.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Pusat Nomor 21 terkait ketentuan perjalanan dalam negeri, pelaku perjalanan yang sudah boster bebas tes, vaksin dosis 2 wajib PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam, sudah vaksin dosis 1 PCR 3×24 jam.
Masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid PCR 3×24 jam, anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan vaksin 2 kali (bebas tes). Anak usia di bawah 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19, namun wajib dilakukan pendampingan. yml