Pemberlakukan Perda Nomor 7 Tahun 2012 Harus Dipertegas

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempertegas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana H Purman Jaya, penegasan perda tersebut bertujuan untuk meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan tambang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang. Padahal dalam perda nomor 7 tahun 2012 sudah tertera bahwa PBS wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil tambang, bila seperti ini maka kerusakan jalan jelas tidak bisa dihindari,” ucap Purman Jaya, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Rabu (3/2/2021).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga menjelaskan, angkutan PBS berupa hasil tambang atau perkebunan bisa melewati jalan umum apabila terdapat perjanjian dengan pemerintah.

Namun kenyataannya, banyak PBS yang tetap menggunakan jalan umum tanpa adanya perjanjian dengan pemerintah. Hingga menyebapkan ruas jalan umum mengalami kerusakan parah. Salah satunya seperti ruas jalan dari Palangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Kalau ada perjanjian dengan pemerintah, silahkan angkutan tambang atau perkebunan ikut melintas di jalan umum dengan catatan, PBS harus ikut memperbaiki apabila terjadi kerusakan. Tapi kalau tidak ada perjanjian, seharusnya PBS jangan ikut melintas dan membangun jalan khusus. Pasalnya, apabila terjadi kerusakan parah maka pemerintah daerah juga yang dirugikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat menegakan perda nomor 7 tahun 2012 dengan memberikan sanksi bagi PBS yang mengangkut hasil tambang maupun perkebunan dengan melintasi jalan umum.

“Harus ada ketegasan dari pemerintah agar angkutan PBS tidak ikut melintas dijalan umum, karena percuma Perda nomor 7 tahun 2012 tersebut ada tetapi tidak diimplementasikan. Pada akhirmya jalan umum yang dibangun pemerintah akan terus mengalami kerusakan tanpa adanya pertanggungjawaban dari PBS,” pungkas Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *